Pelayanan Kefarmasian yang diselenggarakan di Rumah Sakit haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit diselenggarakan sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian. Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit diterbitkan, meliputi pengelolaan sediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), pelayanan farmasi klinik serta pengawasan obat dan BMHP.
Oleh karena itu perlu disusun Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit agar memberikan acuan yang lebih teknis terkait penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit.
Hai, ini merupakan sebuah komentar.
Untuk mulai memoderasi, mengedit, dan menghapus komentar, silakan kunjungi layar Komentar di dasbor.
Avatar komentator diambil dari Gravatar.